Pembangunan Infrastruktur Sarana Jalan,Desa Parakansalak Yang Dibiyai Dari Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Di Diduga Diborongkan Kepada Pihak CV,Inspekstorat Dan Kejaksaan Harus Turun Kelapangan

Advertisement

Pembangunan Infrastruktur Sarana Jalan,Desa Parakansalak Yang Dibiyai Dari Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Di Diduga Diborongkan Kepada Pihak CV,Inspekstorat Dan Kejaksaan Harus Turun Kelapangan

PORTALMILITER.COM
Sabtu, 19 April 2025

 

KilasInfo  | Sukabumi,- Menurut Pemerintah Pusat bahwa Anggaran Dana Desa tidak boleh diborongkan ke orang atau kepada pihak CV, kecuali dalam kasus tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait.

 

Pengerjaan proyek Dana Desa sebaiknya dilakukan dengan melibatkan masyarakat desa sendiri, atau melalui badan usaha desa.

 

Adapun penjelasan Lebih Lanjut yaitu

1. Pembatasan Pengerjaan Proyek ke Pihak Ketiga,sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa (Permendes) nomor 13 tahun 2023, kepala desa dan perangkatnya dilarang menjadi pelaksana proyek dana desa, termasuk menyewakan atau memborongkan pengerjaan proyek kepada pihak ketiga, seperti CV atau perusahaan lain.

 

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan desa menggunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa serta mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat.

 

2. Pengecualian dan Syarat Khusus:

Ada pengecualian terkait kerja sama dengan pihak ketiga, seperti kerja sama antar desa atau kerja sama dengan perusahaan, tetapi harus sesuai dengan prinsip dan ketentuan pembangunan desa dan melibatkan swadaya masyarakat.

 

Penyewaan atau pemborongan proyek kepada pihak ketiga harus tetap mengutamakan partisipasi masyarakat desa serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

3. Pentingnya Partisipasi Masyarakat Desa,penggunaan Dana Desa untuk pembangunan desa harus mengutamakan partisipasi masyarakat Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

 

Pengerjaan proyek oleh masyarakat Desa sendiri dapat meningkatkan kepemilikan dan tanggung jawab terhadap hasil pembangunannya.

 

Kesimpulan:

Secara umum, Anggaran Dana Desa tidak boleh diborongkan ke pihak ketiga seperti CV, kecuali dalam kondisi-kondisi khusus yang diatur dalam peraturan dan undang-undang yang berlaku.

 

Pengerjaan proyek Dana Desa sebaiknya dilakukan dengan melibatkan masyarakat Desa sendiri, atau melalui badan usaha Desa untuk memastikan partisipasi dan kepemilikan masyarakat dalam pembangunan,dan intinya kades dilarang Melelang Pengerjaan DD ke Pihak Ketiga.

 

Lain halnya yang terjadi di Desa Parakansalak,kecamatan Parakansalak,kabupaten Sukabumi,jawa Barat,Pengerjaan infrastruktur jalan yang dibiyai dari Anggaran Dana Desa tahap satu,pada tahun Anggaran 2025,dalam pengerjaannya diduga duborongkan kepada pihak CV.

 

Bahkan kejadian tentang Dana Desa yang ada di Desa parakansalak sudah di publikasikan oleh beberapa media online Nasional hingga menjadi Viral.

 

Maka dari itu beberapa para awak media Akan melaporkan baik kepada inspekstorat kabupaten Sukabumi,maupun kepada pihak kejaksaan Negeri kabupaten Sukabumi perihal pengalokasian Dana Desa yang ada di Desa Parakansalak tersebut,berita bersambung (D.Martin & Team )